Mardeko, selaku Ketua KPU Kota Cirebon menyatakan, bahwa pihaknya mengetahui rencana tersebut.
“KPU sudah dapat tembusan,” kata Mardeko, Kamis 25 Januari 2024
Namun demikian, menurut dia, bukan KPU yang mengeluarkan izin penggunaan Stadion Utama Bima Kota Cirebon sebagai tempat kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 3 tersebut.
“KPU tidak mengeluarkan izin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mardeko mengatakan, bahwa izin penggunaan tempat dikeluarkan oleh yang punya tempat. Sedangkan izin keramaian dikeluarkan pihak kepolisian.
Baca Juga:6 Buah Tas Mewah Hermes Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro Laku Dilelang Rp606.250.000Gempa di Bali, BMKG Sebut Akibat Deformasi Batuan dalam Lempeng Indonesia-Australia
“Yang mengeluarkan izin itu yang punya tempat adalah Pemkot Cirebon, Dan izin keramaian terkait ketertiban keamanan itu pihak kepolisian,” jelas Mardeko. (*)