MAHKAMAH Internasional (International Court Of Justice atau ICJ) dalam putusannya yang dibacakan di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel menghentikan tindakan genosida terhadap warga Palestina dan melakukan lebih banyak upaya untuk membantu warga sipil.
Meski demikian, putusan tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan. Meskipun putusan tersebut tak memberikan perintah mengikat untuk menghentikan perang di Gaza, hal itu tetap menjadi pukulan bagi Israel, yang berharap kasus ini ditolak.
Mahkamah menyatakan bahwa warga Palestina dilindungi di bawah konvensi genosida yang dibentuk setelah Holocaust. Mahkamah menilai kasus ini perlu dilanjutkan terkait apakah hak-hak warga sipil telah diabaikan dalam perang. Mahkamah menyatakan tindakan Israel telah menyebabkan dampak kemanusiaan yang parah.
Baca Juga:Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024Soal Polisi tidak Netral, Aiman: Saya Menyampaikan dan Mengingatkan Malah Diproses Pidana
Ketua Mahkamah Joan Donoghue saat membacakan putusannya juga meminta kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap dalam serangan pada 7 Oktober 2023.
Afrika Selatan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional awal bulan ini. Mereka meminta agar diberlakukan langkah-langkah darurat untuk menghentikan pertempuran yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina itu.
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida atas perang yang dimulai setelah militan Hamas menyerang Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang.
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah untuk membuat pasukannya menghentikan genosida, menghukum tindakan hasutan, mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan, dan melaporkan perkembangan berikutnya dalam satu bulan.
Pengadilan tidak memutuskan tentang kebenaran klaim genosida, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Meskipun putusan ini tidak dapat diajukan banding, pengadilan tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan keputusannya.
Israel menuntut kasus ini ditolak. Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan sebagai palsu dan “sangat terdistorsi.” Israel mengatakan bahwa tindakannya di Gaza merupakan tindakan pembelaan diri terhadap musuh yang menyerang terlebih dahulu, dan menyalahkan Hamas atas serangan terhadap warga sipil karena militannya beroperasi di kalangan warga sipil.
Pemerintah Afrika Selatan mengajukan kasus berdasarkan prinsip hukum, bahwa genosida adalah kejahatan yang sangat serius sehingga semua negara berkewajiban untuk mencegahnya.