KETUA Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo kecewa lantaran tidak bisa bertemu dengan Aiman Witjaksono setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Aiman diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024. Hary Tanoe menceritakan, dia sempat ingin bertemu Aiman tetapi ditolak pihak kepolisian.
“Saya kecewa sekali. Saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar ponselnya disita, ya makanya saya keluar sudah telanjur, saya keluar sekarang,” kata Hary Tanoe kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1).
Baca Juga:Stadion Bima Jadi Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud, Ini Tanggapan KONI Kota CirebonPolda Metro Jaya: Kedatangan Hary Tanoe Tidak Berkaitan dengan Pemeriksaan Aiman
Pria yang akrab disapa HT itu juga mengaku heran lantaran ponsel Aiman disita.
“Setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan,” kata Hary Tanoe.
“Bukan takut masalah ponsel disita, tetapi masalahnya Aiman kan sebagai warga negara. Dia punya hak dan kewajiban. Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi,” terangnya.
“Intinya begini kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa. Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan itu ada kepastian, kita tahu mana yang benar, mana yang salah,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita telepon genggam (handphone) Aiman Witjaksono. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral dalam Pilpres 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan telepon genggam milik juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sah meski masih berstatus sebagai saksi. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian kasus.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.