Darurat! Wilayah Kabupaten Cirebon Perlintasan Pasar Peredaran Narkoba

Darurat! Wilayah Kabupaten Cirebon Perlintasan Pasar Peredaran Narkoba
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag bersama Kejari Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti perkara pindana peredaran narkoba, Kamis (25/1/2024).
0 Komentar

“Narkoba bisa merusak generasi muda, khususnya di Kabupaten Cirebon, saya mendukung APH untuk menindak bagi penyalahan narkoba di Kabupaten Cirebon,” ujar Bupati Imron.

Selain narkoba, Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan antara lain ratusan rokok ilegal hasil tangkapan bea cukai, sajam, alat komunikasi yang digunakan untuk kejahatan, yakni hanphone yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi ataupun MA.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon dan undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. (*)

 

0 Komentar