Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (*)
Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024
![Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024 Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024](https://assets.delik.news/main/2024/01/Imain-Witkasono-960x582-1-600x582.webp)
![Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024 Aiman Witjaksono Siap Jadi Tersangka Atas Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024](https://assets.delik.news/main/2024/01/Imain-Witkasono-960x582-1-600x582.webp)