KontraS meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan terkait Presiden dan Para Menteri diperkenankan untuk melakukan kampanye serta berpihak;
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh langkah tindak Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan, karena berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di lapangan,” ungkap Dimas, dalam keterangan tertulis.
“Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral, ” pungkasnya. (*)