Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha Kemendag, Bongkar Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha Kemendag, Bongkar Korupsi Impor Gula
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha, RRF, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/1), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejung memeriksa pejabat tersebut sebagai saksi.

“Saksi yang diperiksa yaitu RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha,” katanya.

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani: Tahun Pemilu Jaga Sikap, Netralitas Jadi KeharusanAset Sitaan 4 Bidang Tanah Milik Tommy Soeharto Tidak Laku Dijual

Ia menjelaskan, penyidik Kejagung memeriksa RRF sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015–2023 ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, pihaknya menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana di dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

?Ia menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Menurutnya, impor gula ini dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Baca Juga:10 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 di Wilayah Jawa TengahKepala Dusun di Sukoharjo Ungkap Densus 88 Amankan Pemilik Rumah, Pekerjaannya Hanya Bertani, Jual Susu Kedelai

Untuk mengungkap kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan Kantor Kemendag dan ?Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kantor PT PPI yang digeledah itu di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT 11 RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

?Ketut menjelaskan, di Kantor Kemendag, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

0 Komentar