Ilmu pelet itu dianggap tidak efektif, dan setelah korban menggunakan ilmu tersebut tanpa hasil, tersangka marah dan memutuskan untuk membunuhnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)