SATRESKRIM Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang tukang pijat terapi, Abdul Rahman (50), terhadap Adrian Pranowo (28) asal Surabaya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkap pihaknya menemukan fakta baru setelah proses rekonstruksi yang memperagakan 21 adegan itu.
Reka ulang ini dilaksanakan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Sawojajar gang 13 A, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (24/1/2024). Tersangka memperagakan 21 adegan pembunuhan disertai mutilasi, termasuk mengubur kepala, telapak tangan, dan kaki korban di bantaran aliran Kali Kalianyar Sawojajar.
Baca Juga:Daya Saing Digital Indonesia Alami Peningkatan, Peringkat 45 DuniaKrisis Laut Merah Bawa Petaka Perdagangan Global
Kompol Danang Yudanto menyebut korban meninggal setelah dibacok untuk kedua kalinya di bagian leher.
“Kami temukan fakta baru bahwa tersangka membacokkan celurit ke tubuh korban, yang membuat korban roboh tetapi sempat melawan. Dalam kondisi terbaring, sambil menutup mulut korban, tersangka memberikan satu bacokan tambahan ke leher korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kompol Danang kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi dimulai dari kedatangan korban ke rumah kontrakan hingga terjadinya cekcok mulut antara korban dan tersangka. Saat cekcok mulut, korban menampar tersangka, yang kemudian mengambil celurit dari bawah meja dan membacokkan ke tubuh korban.
Setelah menyadari bahwa korban meninggal, tersangka langsung memutilasi jasad korban menjadi sembilan bagian. Setelah melakukan mutilasi, tersangka pergi ke bantaran Kali Anyar Sawojajar untuk mengubur kepala, telapak tangan, dan kaki korban.
“Dari 21 adegan itu, ada kesamaan kronologis kejadian, seperti keterangan tersangka kepada penyidik. Hanya ada tambahan satu fakta bacokan di leher korban. Nanti temuan fakta baru ini akan kami tambahkan ke berkas pemeriksaan,” tambahnya.
Kasus mutilasi oleh Abdul Rahman asal Probolinggo ini terungkap dalam waktu tiga bulan setelah laporan orang hilang dari orang tua korban, Rudijanto Sugie Prawono (76), ke Polda Jatim. Penyelidikan mengungkap bahwa korban terakhir berada di rumah tersangka. Polisi juga menemukan kendaraan milik korban terparkir di depan toko warga.
Setelah pemeriksaan berulang terhadap tersangka selama tiga bulan sejak Oktober 2023, tersangka mengaku membunuh dan memutilasi korban. Motif pembunuhan adalah perselisihan terkait ilmu pelet atau guna-guna yang dibeli korban dari tersangka seharga Rp 300.000.