Sebelum masuk, Tofan mengatakan bahwa dirinya siap menjadi sosok penjamin. Tofan juga menyampaikan Siskaeee akan bersikap kooperatif dan tak akan melarikan diri jika tak ditahan.
Sesungguhnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Siskaeee digelar pada Senin (22/1), namun PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut lantaran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tak hadir. PN Jakarta Selatan kemudian menunda sidang tersebut hingga sepekan setelahnya yakni pada Senin (29/1).
Ade Safri menyebut bahwa yang seharusnya hadir dalam sidang praperadilan tersebut yakni tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Kejagung Periksa Pejabat Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha Kemendag, Bongkar Korupsi Impor GulaMenkeu Sri Mulyani: Tahun Pemilu Jaga Sikap, Netralitas Jadi Keharusan
Kubu Siskaeee melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Putusan PN Jakarta Selatan terkait sidang itu layak disimak. Pasalnya, hanya Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka. Sementara 10 pemeran pria-wanita yang lain memilih mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya. (*)