DIREKTUR Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, menuturkan, aset sitaan berupa empat bidang tanah milik Tommy Soeharto tidak laku dijual dalam pembukuan lelang selama 2023. Hal itu disampaikan Joko, saat media briefing di Kantor Pusat DJKN, Kamis (25/1).
“Belum laku. Dilelang ulang di tahun 2024,” kata Joko.
Dia menduga, aset milik Tommy tidak laku terjual karena bermasalah. Kemudian, pembeli juga melihat faktor harga yang ditawarkan tergolong tinggi.
“Satu mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja,” ucap Joko.
Baca Juga:10 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 di Wilayah Jawa TengahKepala Dusun di Sukoharjo Ungkap Densus 88 Amankan Pemilik Rumah, Pekerjaannya Hanya Bertani, Jual Susu Kedelai
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) belum memberi permohonan lelang untuk aset empat bidang tanah tersebut.
“Mudah-mudahan teman-teman PKKN kalau siap ajukan lelang lagi nanti kita infokan, kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonan,” ucap dia.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya agar aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto laku terlelang. Satgas telah mengurangi nilai aset yang disita dari Tommy Soeharto.
Tetapi, upaya tersebut belum berhasil menarik minat pembeli untuk aset yang memiliki nilai besar tersebut. Pada pelelangan awal, nilai aset yang disita dari Tommy Soeharto diumumkan sebesar Rp 2,425 triliun.
Selanjutnya, pada pelelangan berikutnya, nilai tersebut dikurangi menjadi Rp 2,151 triliun. Setelah dua kali pelelangan yang tidak sukses, aset tersebut akhirnya ditawarkan dengan harga Rp 2,064 triliun.
Aset Tommy Soeharto yang disita berupa empat bidang tanah sejak 2021. Diketahui, secara detail, tanah tersebut seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi dan 98.896,70 meter persegi. (*)