Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Undang-undang tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Pelaksnaan Kampanye seperti diatas diubah atau direvisimenyesuaikan dengan wacana atau issue Green Champaign yang pada waktunya diarahkan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai ajang kampanye dan pemerintah pusat mendukung didalam pengaturan pelaksanaan kampanye melalui social media yang sudah dikenal oleh semua kalangan  khususnya di Gen Z.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Paparkan Patimban Berikan Dampak Signifikan pada Kawasan Metropolitan RebanaPesawat Pembawa Pekerja Perusahaan Tambang Rio Tinto Jatuh
Dan, melibatkan seluruh stakeholders didalam merancang Undang-undang dan peraturan baik melalui lembaga eksekuitif maupun legislatif serta dari pakat teknologi komunikasi dan para akademisi.
Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan daerah (Pergub/Perbup/Perwali) berkaitan dengan pembatasan alat peraga kampanye, tempat pemasangan serta ukuran standar APK, jika Pemerintah Daerah berani tegas pemasangan APK harus dikenakan retribusi dan tempat larangan untuk pemasangannya,  APK ini dapat digolongkan sebagai iklan (personal branding), sehingga tidak ada perbedaan dengan iklan dari produk atau jasa. Iklan produk atau jasa tanpa ijin dicabut atau  disita, salah pemasangan pengusaha dipanggiil dilakukan proses pemeriksaan (BAP) oleh aparat pemerintah.
Jika pemasangan sudah diatur dan diterapkan dengan tegas maka pemasangan APK yang semrawut  tidak akan merusak pemandangan kota, serta tidak mengganggu atau merusak tanaman atau lahan hijau.
Berapa besarnya dana kampanye untuk belanja APK ?
Dikutip dari delik.tv  (8 /1)  nilai APK dari sejumlah kurang lebih 8.000 caleg  dari 24 partai politik yang ikut kontestasi Pemilu 2024 menghasilkan nilai ekonomis sebesar Rp 6 triliun yang akan menjadi sampah visual, jika ditambah dengan kampanye Presiden dan Wapresnya plus kampanye senator bisa menghasilkan nilai ekonomis lebih dari Rp 10 triliun.
Dengan dana APK yang sangat besar dapat diarahkan dengan untuk program-program berkaitan dengan eco green antara lain :