Ning juga mengingatkan agar ketua terpilih aktif mengajak pengurus dan anggota Apindo Kota Cirebon untuk kembali aktif dan berkontribusi dalam asosiasi.
“Saya berharap sekali kepada ketua yang baru mengaktifkan kembali, harus mampu mengajak pengurus dan menjadi anggota, karena ini asosiasi pengusaha Indonesia, jadi dari ketuanya, pengurusnya, dan lain-lain adalah pengusaha,” tambahnya.
Selain itu, Ning berharap agar ketua terpilih dapat berkoordinasi dengan Enggartiasto Lukita, tokoh di Cirebon, untuk mendukung kondusifitas dunia usaha.
Baca Juga:Jumpa Istri Para Nelayan Pesisir Kabupaten Cirebon, Bintang Sinetron Dean Herdesviana Ajak Masyarakat Bangkit dari KemiskinanTren Hadirkan Modem Berpotensi Bisnis Baru
“Ya kita tahu, siap yang gak tahu Pak Enggar, beliau kan tokoh di Cirebon, bahkan tokoh nasional. Jadi saya tadi menyampaikan ke ketua yang baru, boleh lah untuk meminta dukungan ke para tokoh nasional atau tokoh daerah yang ada disini untuk mewujudkan kondusifitas dunia usaha, karena dunia usaha itu didalamnya ada guru dan itu akan berimpect kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Apindo awalnya bernama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1952.
Melansir dari situs resminya, pendirian badan tersebut sebagai upaya mengatasi hubungan industrial, ketenagakerjaan, dan perburuhan pasca kemerdekaan. Tuntutan para buruh ketika itu mengalami perubahan.
Sebelum Indonesia merdeka, para buruh bergerak dalam rangka mencapai kemerdekaan.
Setelah itu, muncul tuntutan untuk mendapatkan hak perlindungan kerja yang lebih baik. Hal ini memicu munculnya masalah hubungan kerja antara buruh dengan pemberi kerja.
Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (Puspi) pada 31 Januari 1952.
Kemudian, pada 1978, namanya berubah menjadi Perkumpulan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Penggantian nama terakhir terjadi pada musyawarah nasional di Surabaya pada 1985.
Dalam sebuah survei yang dipublikasikan pada situs Organisasi Ketenagakerjaan Internasional ILO berjudul “Baseline Survey of Apindo – The Association of Indonesian Employer”, organisasi ini sempat mengalami pengebirian di rezim Orde Baru.
Baca Juga:Satu Nelayan Satu Sarjana, Dean Herdesviana: Peran Negara Harus HadirWaspada Strategi Propaganda Partisipatif, Ini Alasannya
Ketika itu, terdapat Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri. Aturan ini menyebut hanya Kadin sebagai induk organisasi dunia usaha, baik di bidang usaha negara, koperasi, dan swasta. Dampaknya, Apindo harus tunduk pada subordinasi tersebut.