Selain itu, terdapat jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan semata-mata hanya untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, dan bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Dalam UU HKPD Pasal 56, subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan yang wajib membayar pajak PBJT ialah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Jika tidak terdapat pembayaran sebagaimana dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 57 UU HKPD.
Baca Juga:Berani Hadapi Kasus HAM Masa Lalu, Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Diminta Peduli Isu PerempuanKementerian ESDM Pastikan Percepat Pensiun Dini PLTU Cirebon-1
Khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen), serta konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
Selain tarif PBJT, pada Pasal 59 UU HKPD dijelaskan mengenai panduan perhitungan dan pemungutan PBJT dengan fokus pada lokasi transaksi dan waktu terutangnya pajak.
Panduan tersebut memuat, pertama besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT. Kedua, PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Ketiga, saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. (*)