Tersangka dan para oknum tersebut lalu memakai pola transaksi yang berada di luar mekanisme PT ANTAM. Dampaknya adalah perusahaan tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dengan uang transaksi.
Alhasil, terdapat selisih yang sangat besar antara jumlah uang yang diberikan BS dengan logam mulia yang diserahkan pada saat itu.
Kini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:Sri Mulyani Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi?Penetapan Rentang Tarif Pajak Hiburan Sebesar 40 hingga 75 Persen Panen Protes Pelaku Industri
Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta. Agung Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebutkan status tersangka Budi Said dilakukan setelah adanya upaya pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” ucapnya dikutip dari Antara.
Dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, Budi Said diduga terlibat kasus rekayasa jual beli emas PT ANTAM (Aneka Tambang).
Budi Said tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia dilaporkan turut bekerja sama dengan sejumlah oknum, termasuk orang dalam di PT ANTAM. Mereka adalah inisial EA, AP, EKA dan MD.
“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” lanjut Agung Kuntadi.
Tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Total kerugian mencapai 1,136 ton logam mulia atau sekira Rp1,1 triliun.
Diketahui, Budi Said merupakan seorang pengusaha asal Kota Pahlawan. Selama ini, ia kerap mendapat julukan crazy rich Surabaya.
Baca Juga:Berani Hadapi Kasus HAM Masa Lalu, Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Diminta Peduli Isu PerempuanKementerian ESDM Pastikan Percepat Pensiun Dini PLTU Cirebon-1
Budi Said menjalankan bisnis di bidang pertambangan. Dirinya juga menjadi Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Perusahaan properti ini menjalankan usaha di sektor perumahan, apartemen, serta mall. Mereka menjadi pemilik Plaza Marina dan Puncak Marina Apartments.
Tak hanya itu, PT Tridjaya Kartika turut membangun perumahan kelas atas di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Di antaranya Kertajaya Indah Regency, Taman Indah Regency, dan Florencia Regency. (*)