Hasil Pemilu anggota DPR RI sejak reformasi menunjukkan bahwa jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30%. Pada Pemilu 2004 jumlah perempuan yang berhasil duduk di DPR RI adalah 65 orang (11,82%), yang kemudian meningkat 7% pada Pemilu 2009 (100 orang atau sekitar 17,86%).
Jumlah ini menurun pada Pemilu 2014 menjadi 97 perempuan (17,32%) dan naik Kembali pada Pemilu 2019 dengan 120 perempuan (20,87%).
Pada Pemilu 2024, keengganan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Bawaslu tentang perhitungan ke atas bagi suara di bawah 0,50 menunjukkan pengerdilan dan tidak dipahaminya dasar tindakan afirmasi khusus kepemimpinan perempuan.
Baca Juga:Kementerian ESDM Pastikan Percepat Pensiun Dini PLTU Cirebon-1Ini Temuan Dewan Pengawas Soal Pungli di Rutan KPK
Apalagi KPU juga meloloskan DCT Parpol yang tidak memenuhi 30 % keterwakilan perempuan. Minimnya keterwakilan perempuan juga terlihat pada pemilihan Penyelenggara Pemilu di pusat dan daerah juga pada pemilihan lembaga negara lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan berpandangan bahwa KPU penting memastikan terpenuhinya kuota 30 % perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
“Juga kepada para pemimpin terpilih untuk mendukung kepemimpinan perempuan di Kementerian dan Lembaga-Lembaga Negara,” papar Komnas Perempuan. (*)