KOMNAS Perempuan berpandangan bahwa untuk mencapai visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” atau Indonesia Emas, masih terdapat sejumlah tantangan dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Dilansir dari keterangan resminya, Komnas Perempuan telah menetapkan beberapa isu isu strategis 2025-2030 yang merupakan upaya pencapaian Indonesia Emas perlu mendapat kepedulian perhatian pemimpin bangsa utamanya capres dan cawapres.
Bagi Komnas Perempuan, penguatan lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) perlu mendapat perhatian pemerintah mendatang. Beberapa LNHAM yang perlu diperkuat meliputi Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Baca Juga:Kementerian ESDM Pastikan Percepat Pensiun Dini PLTU Cirebon-1Ini Temuan Dewan Pengawas Soal Pungli di Rutan KPK
Harapannya, lembaga-lembaga tersebut mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam melakukan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Presiden dan wapres yang terpilih juga diharapkan terus memberikan perhatian pada masalah Perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan masyarakat hukum adat.
Budaya patiarki meneguhkan kerentanan dan beban berlapis pada perempuan dalam konteks konflik, perubahan iklim dan bencana. Konflik dapat bersumber dari persoalan politik termasuk politik identitas, krisis ekonomi, konflik sumber daya alam dan tata ruang, dan kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Persoalan kekerasan berbasis gender juga dapat beririsan dengan konflik sosial akibat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan. Para pemimpin terpilih perlu menghadirkan pengaturan kebijakan pembangunan yang lebih mumpuni untuk mencegah konflik.
“Juga, memberikan dukungan lebih kuat agar kelompok kerja (Pokja) antar kementerian/lembaga yang meninjau ulang berbagai peraturan daerah diskriminatif dapat membuat terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah diskriminatif, termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung,” papar Komnas Perempuan.
Pemanasan global dapat berakibat bencana lingkungan yang menyebabkan krisis ekonomi yang disertai kelangkaan sumber pangan dan air bersih, ancaman penyakit, kehilangan tempat tinggal, pemiskinan dan menimbulkan gejolak sosial dan pengungsi internal.
Pemerintah penting memastikan adanya kebijakan dan perundangan-undangan serta pelaksanaannya untuk menjamin pembangunan berkelanjutan termasuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.