DEWAN Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah temuan yang diperoleh dari rangkaian sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Salah satunya yakni soal uang yang diduga mesti dibayar untuk memasukan handphone (HP) ke Rutan KPK.
“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tetapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Albertina juga membeberkan, ada juga tarif sekitar Rp 200.000 sampai Rp 300.000 untuk mengisi daya baterai HP di Rutan KPK. Pendalaman lebih lanjut akan terus dilakukan Dewas KPK.
Baca Juga:Dewan Pers Ajak Capres-Cawapres Deklarasikan Komitmen Pada Kemerdekaan PersSejauhmana Partisipasi Gen Z dalam Pemilu 2024?
“Memang mereka menerima uang itu supaya tahanan-tahanan ini mendapatkan fasilitas. Dalam arti boleh bawa HP,” tutur Albertina.
Albertina menyebut, pegawai KPK yang diduga terlibat pungli ini akan berperilaku seakan-akan tidak mengetahui adanya pemberian fasilitas lebih tersebut. Hal itu demi memuluskan praktik pungli yang dijalankan.
“Kalau ya ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa HP kita tidak usah lihat. Pura-pura enggak lihat seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk tidak pada waktunya,” ungkap Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan, ada oknum pegawai KPK yang diduga kecipratan uang ratusan juta rupiah hasil pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dugaan praktik pungli itu tengah diusut Dewas KPK dalam ranah pelanggaran etiknya.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang akan segera disidang etik atas dugaan praktik pungli ini akan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri.
“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian,” ungkap Albertina, Senin (15/1/2024).