KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan sejumlah dokumen seputar dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak multinasional di Jerman, SAP SE (SAP) ke pejabat Indonesia. Hanya saja, dokumen tersebut masih bersifat umum, belum mendetail.
“Kasus SAP, KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Dokumen-dokumen itu, sebut Alex, antara lain soal persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan, perintah dari Securities and Exchange Commission (SEC) terkait penyidikan SAP, serta mengenai ringkasan kasus. Sedangkan untuk dokumen yang lebih detail, KPK dan Federal Bureau of Investigation (FBI) akan menjalin koordinasi lebih lanjut.
Baca Juga:Gapura Alun-alun Pataraksa Sumber: Yang Satu Belum Jadi, Lainnya Ambruk lagiBMKG: Satu Siklon Tropis dan Satu Bibit Siklon Terbentuk di Selatan Indonesia
“Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA),” tutur Alex.
Alex menekankan, koordinasi perlu dilakukan KPK supaya dapat memanfaatkan berbagai dokumen yang diperoleh FBI maupun SEC untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Dia memastikan, KPK akan mendalami lebih lanjut dugaan itu.
“Pasti akan kami dalami sejauh mana tindak pidana dilakukan suap itu kepada pejabat Indonesia,” ujar Alex.
Dugaan ini mencuat seusai dibeberkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui situs justice.gov. Dijelaskan bahwa SAP mesti membayar US$ 220 juta terkait investigasi oleh Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP disebut menyuap pejabat di Afrika Selatan serta Indonesia pada 2015 serta 2018 terkait kepentingan bisnis. Khusus di Indonesia, diduga sosok yang menerima suap adalah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini disebut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. (*)