POLRI meringkus orang yang melontarkan ancaman kepada calon presiden Anies Baswedan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Pelakunya merupakan seorang pria berusia 23 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pria tersebut berinisial AWK dan ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.
“Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur,” kata Sandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu 13 Januari 2024.
Baca Juga:Tak Kunjung Lakukan RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur HukumPPATK Luruskan Temuan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong ASN
Sandi belum bisa mengungkap lebih jauh apa motif dari tersangka melakukan pengancaman tersebut. Sandi juga belum bisa menyampaikan apakah AWK merupakan pendukung salah satu pasangan calon yang menjadi lawan Anies dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sandi menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menginterogasi terduga pelaku untuk mengetahui alasannya. “Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang di proses lebih lanjut,” kata Sandi.
Sandi menjelaskan akun Tiktok yang digunakan oleh AWK untuk mengancam Anies adalah @calonistri71600.
“Untuk detilnya mohon waktu, nanti kami sampaikan,” kata Sandi.
Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat ancaman ditembak saat melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Anies yang saat itu sedang melakukan rutinitas hariannya sebagai capres sedang menyapa pendukungnya secara daring tiba-tiba mendapat ancaman akan ditembak oleh salah satu akun di kolom komentar.
Capres Anies Baswedan mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian sebesar-besarnya atas langkah sigap dan cepatnya dalam memastikan keamanan seluruh warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” ujarnya, Sabtu (13/1).
Capres yang diusung oleh Koalisi Perubahan ini menambahkan bahwa ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Baca Juga:KPU: Tidak Didesain untuk Saling Serang Antar Kandidat Capres-CawapresPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan 100 Caleg di Pemilu 2024
“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” tambahnya.