KOALISI Masyarakat Sipil Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menghentikan gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Manajer Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian menjelaskan gugatan kedua JJP merupakan bentuk serangan terhadap pejuang lingkungan.
“Gugatan terhadap Bambang Hero merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Uli dalam keterangan persnya di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
Baca Juga:Biden: Tidak Mendukung Kemerdekaan Taiwan, Tiongkok Kecam Keras Pernyataan Deplu AS Soal Pemilu di TaiwanRibuan Warga Israel Tuntut Benjamin Netanyahu Mundur
Menurut Uli, Bambang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM atas lingkungan karena turut berpartisipasi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan.
Keprihatinan atas gugatan itu juga disampaikan Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup Universitas Indonesia (UI) Andri Wibisana. Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan serangan dan ancaman untuk para akademisi yang memberikan keterangan ahli di peradilan.
Menurut Andri, apa yang dilakukan oleh Bambang Hero sudah sesuai dengan konteks keilmuannya. “Kalau kasus ini dibiarkan, maka ini akan berbahaya untuk para ahli yang dimintai keterangan di peradilan,” ia menegaskan.
Gugatan JJP menyoal perbedaan luas lahan terbakar yang terungkap dalam proses persidangan. Keterangan Bambang sebagai aksi ahli selalu konsisten menyebut 1.000 hektar bukan 120 hektar seperti disampaikan saksi lain.
JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau. Kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi pada 2013 dan perkara pidana lingkungan hidup ini mulai dibawa ke persidangan pada 2015.
Bambang sebelumnya pernah digugat oleh PT JJP pada tahun 2018 silam, tetapi gugatan tersebut dicabut.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN) Cibinong, kasus ini kembali teregister dengan nomor 6/Pdt.G/2024/PN dan didaftarkan pada tanggal 2 Januari 2024. Sidang perdana pada Rabu (17/1) nanti. (*)