PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh setidaknya 100 calon anggota legislatif (caleg) terdaftar dari berbagai partai politik di Pemilu 2024. Total nilai transaksi janggal para caleg yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mencapai Rp 51,47 triliun.
“Laporan transaksi keuangan mencurigakan terhadap 100 DCT. Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers di acara Refleksi Kerja PPATK 2023, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dari total caleg terdaftar, PPATK mengungkap ada sekitar 45 ribu laporan yang diterima. Kendati tidak merinci ratusan caleg tersebut siapa saja dan dari partai mana saja. Tapi PPATK telah menganalisa sample caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta, sepanjang 2022 hingga 2023.
Baca Juga:Menteri Budi Arie: Dibanding Pemilu 2019 Konten Hoaks Masa Kampanye 2024 MenurunKPU Umumkan 63 Lembaga Survei, Berikut Daftarnya
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri yang diterima 100 caleg tersebut. Ratusan caleg tersebut menerima dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Namun ada juga yang mengirim Rp 5,83 triliun ke luar negeri. Dengan adanya transaksi tersebut, PPATK menduga adanya tindak pidana tertentu. Laporan transaksi janggal tersebut sudah disampaikan ke aparat penegak hukum terkait. Mulai dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bawaslu.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya bisa menindaklanjuti temuan PPATK soal transaksi mencurigakan tersebut. Terlebih jika terdapat unsur penyelenggara negara. Karenanya, setiap laporan PPATK bakal ditelaah dan didalami oleh tim di KPK.
“Kita perkaya informasi-informasi yang lain. Kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak. Apakah ada korupsi nya atau tidak, kan seperti itu. Uang itu dari mana sumbernya,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta PPATK untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan dari 100 daftar caleg tersebut. Menurut Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.