PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi temuan 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalir ke kantong politisi dan aparatur sipil negara (ASN).
Dana itu bukan dari seluruh proyek, tetapi hanya sebagian dari proyek ASN. Ia menyebut kasus itu juga telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi perkara yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023. Demikian diungkapkan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, Sabtu (13/1).
“Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar,” kata Natsir dalam keterangannya.
Baca Juga:KPU: Tidak Didesain untuk Saling Serang Antar Kandidat Capres-CawapresPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan 100 Caleg di Pemilu 2024
Dia menjelaskan temuan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN. Natsir mengatakan temuan itu disampaikan ke publik sebagai bukti kinerja PPATK.
Menurut Natsir, pihaknya dan penegak hukum membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan tata pengelolaan anggaran negara.
“[Harapannya] langkah serius dan terus-menerus, sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas,” tutur Natsir.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan terkait temuan dana dari luar negeri dan PSN. Hasil pemeriksaan diperoleh data dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil politikus.
“Sekitar 36,67 persen [dana PSN] diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1).
Ivan membeberkan, hasil pemeriksaan mendalam PPATK terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan PSN mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN), politikus, serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi.
PPATK menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.
Baca Juga:Menteri Budi Arie: Dibanding Pemilu 2019 Konten Hoaks Masa Kampanye 2024 MenurunKPU Umumkan 63 Lembaga Survei, Berikut Daftarnya
“Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan. (*)