O|TORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Secara substansi ada 11 penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK No.22 Tahun 2023.
Pertama, penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip pelindungan konsumen. Kedua, larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Ketiga, hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK. Keempat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian. Kelima, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.
Baca Juga:Wamenhan: Saat Tidak Ada Perang, Waktu Tepat Bangun Kekuatan Pertahanan NegaraPeristiwa Pungli di Rutan KPK, Berikut 4 Catatan Kritis Indonesia Corruption Watch
Keenam, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK. Ketujuh, pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Delapan, pengawasan perilaku PUJK (market conduct). Sembilan, Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Sepuluh, pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK. Sebelas, penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan persnya menjelaskan penerbitan POJK No.22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga PUJK.
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkapnya.