“Perintah pengadilan yang meminta Israel untuk menghentikan serangan di Gaza justru akan membuat Hamas terus menyerang dan menyandera warga Israel. Hal itu juga dapat memperlihatkan kelompok militer seperti Hamas meminta perlindungan kepada pengadilan internasional,” ujar Noam.
Dia melanjutkan argumentasinya. Menurutnya, Afrika Selatan belum menunjukkan perselisihan apa pun antara mereka dan tergugat pada saat permohonan diajukan. Hal tersebut seperti mencoba menyesatkan pengadilan agar percaya bahwa hal tersebut memang ada.
Terakhir, Noam berdalih tindakan sementara yang diminta oleh Afrika Selatan tidak beralasan dan merugikan. Dia beralasan tindakan Afrika Selatan menggambarkan citra Israel sebagai negara tanpa hukum yang menganggap dirinya melampaui batas dan kebal hukum.
Baca Juga:Ancaman hingga Februari, Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi di Jawa BaratOperasi Senyap Tangan Tangan Perdana KPK di Awal Tahun 2024, Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Ikut Terjaring, Hartanya Capai Rp15 Miliar
“Penegakkan hukum tetap menjadi pilar dasar Negara Israel. Pemohon tidak hanya mencemarkan nama baik pemimpin Israel tetapi juga masyarakat Israel, yang disalahartikan dalam serangkaian pernyataan selektif yang menunjukkan niat genosida dan pelepasan inti nilai-nilai moral,” pungkasnya.
Pada hari kedua sekaligus hari terakhir sidang pendahuluan di Mahkamah Internasional (ICJ), tim hukum Israel bersikukuh bahwa Mahkamah tersebut tidak memiliki yurisdiksi prima facie dalam permasalahan tersebut. Sehingga pokok bahasan dari persidangan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan hukum Israel.
Pasca persidangan pertama yang dihadiri oleh perwakilan Afrika Selatan dan Israel telah selesai di ICJ. Salah satu tugas pertama para hakim adalah menilai apakah cukup alasan untuk menyetujui permohonan Afrika Selatan mengambil tindakan sementara terhadap Israel untuk “melindungi dari tindakan yang lebih parah dan lebih parah”, dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Meskipun kasus ini mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk segera memerintahkan penghentian serangan militer Israel di Jalur Gaza. Namun, belum dapat dipastikan apakah Israel akan mematuhi perintah pengadilan atas permintaan Afrika Selatan tersebut. (*)