Ia menambahkan, Dewas KPK hanya akan mempersoalkan etika 93 pegawai itu. Penyelidikan lebih lanjut soal perputaran dana pungli akan dilakukan oleh pihak lainnya.
“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kami kan penegakan etiknya. Itu kami mengadili pantas tidaknya melakukan itu [praktik pungli],” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik 93 pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.
Baca Juga:Anies Dapat Ancaman Penembakan, Ingat Pesan Menteri Dalam Negeri Tito KarnavianProyek Strategis Nasional Upper Cisokan, Tanah Milik Alit Holidah Belum Dibayar PLN
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menuturkan, proses pemanggilan nantinya akan dibagi beberapa kelompok.
“Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Jumat (12/1).
Mantan hakim itu juga menjelaskan, pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala. (*)