KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu yang juga Ketua DPC Nasdem Erik Adtrada Ritonga, pada Kamis (11/1/2024) pagi. Dia diduga telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR) meminta jatah hingga 15 persen dari anggaran proyek kepada para kontraktor. Pemberian jatah itu diduga menjadi syarat agar kontraktor dimenangkan oleh Erik untuk mengerjakan proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Erik, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), pihak swasta Efendy Syahputra (ES), dan pihak swasta Fazar Syahputra (FS).
Baca Juga:Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak Programnya
Pemkab Labuhanbatu disebut menganggarkan pendapatan dan belanja di APBD tahun anggaran (TA) 2023, dengan anggaran pendapatan Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja Rp 1,4 triliun. Kemudian untuk APBD TA 2024, dengan anggaran pendapatan Rp 1,4 triliun serta anggaran belanja Rp 1,4 triliun.
“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut aktif berbagai proyek pengadaan di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Ghufron membeberkan, proyek yang menjadi atensi Erik, yakni di Dinas Kesehatan serta Dinas PUPR. Khusus untuk Dinas PUPR, proyeknya, yakni peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah serta proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek itu mencapai Rp 19,9 miliar.
Erik menunjuk Rudi selaku tangan kanan atau orang kepercayaannya untuk mengatur proyek serta menunjuk secara sepihak kontraktor yang akan menggarap proyek dimaksud. Ada syarat fee yang mesti dipenuhi kontraktor agar mereka bisa mendapatkan proyek.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” ungkap Ghufron.
Efendy serta Fazar diketahui merupakan kontraktor yang dimenangkan untuk mengerjakan dua proyek di Dinas PUPR tersebut. Penyerahan uang dari Efendy dan Fazar kepada Rudi pada awal Januari 2024 melalui transfer bank serta tunai.