Menurut Roedy, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan hak kepemilikan tanah Alit Holidah yang rusak ( tidak bisa dikelola untuk pertanian) akibat dampak pembangunan PLTA upper cisokan dan dapat di kenakan pasal 170.
“Unsur tindak pidana atas fakta tersebut cukup di jadikan laporan polisi serta kerugian ekonomi yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan,” pungkasnya. (*)