Penangkapan Terpidana Korupsi Overlay Landas Pacu Bandara Cakrabhuana Di Cirebon, Dramatis

Penangkapan Terpidana Korupsi Overlay Landas Pacu Bandara Cakrabhuana Di Cirebon, Dramatis
IST
0 Komentar

TIM Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil melakukan penangkapan terhadap (DPO) terpidana atas nama Herry Sutanto pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 Wib di Jalan Bahagia no 126 rt 01/05 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herry Sutanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabhuana Kota Cirebon pada tahun 2005 berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008.

“Menyatakan terdakwa Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Pahmi, Jumat (12/1) malam.

Baca Juga:Temukan Koran Achtung, TKN Tuding Ada Dugaan Aktivitas Gagalkan Pemilu 2024Saat OTT KPK Amankan Rp 551,5 Juta, Diduga Bupati Labuhanbatu Minta Jatah hingga 15 Persen

Ia menyatakan, terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak tahun 2008

“Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022,” jelasnya.

Selama proses penangkapan terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah.

“Terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah. Saat ini terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Herry Sutanto selama ini bersembunyi dan tinggal di sebuah penyewaan di lantai tiga di Jln Bahagia, Kota Cirebon.

Setelah terendus, tim kejaksaan datang. Namun rupanya Herry Sutanto sempat mengunci pintu rumahnya rapat-rapat sehingga petugas tidak bisa langung menangkap.

Proses penangkapan juga dramatis. Karena Herry Sutanto tinggal di lantai tiga, untuk menuju ke lantai tiga, petugas kesulitan.

Baca Juga:Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak Programnya

Herry Sutanto sudah diberi peringatan agar menyerahkan diri, malah mengunci di dalam rumahnya. Hal tersebut membuat penangkapan terkendala.

0 Komentar