Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tjandra Widyanta, SH, Staf Redaksi delik.tv dan mahasiswa magang Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (Dokpri
0 Komentar

Lantas siapa yang bertanggung jawab bila memakan korban akibat pemasangan APK di pinggir jalan yang tentunya melanggar peraturan pemilu ? Patut diduga setiap pelaksana dan atau peserta pemilu akan berdalih bahwa Alam (berupa angin, banjir, gempa bumi, dll) yang membuat robohnya APK yang dipasang dipinggir jalan sehingga penyebabnya karena faktor Force Majeure.

Untuk melindungi masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan bahan kampanye/APK yang dipasang melanggar peraturan pemilu sedangkan peraturan pemilu sendiri tidak dapat menjangkau rasa keadilan maka menurut kami, dapat diberlakukan pasal pidana maupun perdata.

  1. Upaya hukum pidana yaitu dengan membuat pelaporan ke polisi dengan kategori pasal tindak pidana kelalaian dikarenakan pelaksana dan atau peserta pemilu lalai untuk membuat APK yang terpasang di pinggir jalan kohoh terpasang dengan tidak melakukan monitoring secara berkala terhadap APK yang terpasang di pinggir jalan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 359 KUHPid.

Pasal 359 KUHPid : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.

Baca Juga:Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak ProgramnyaAliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

  1. Upaya hukum perdata, yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelaksana dan atau peserta pemilu sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri tempat domisili Tergugat. Termasuk kategori perbuatan melawan hukum dengan menerapkan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:   a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; b. bertentangan dengan hak subjektif orang lain; c. bertentangan dengan kesusilaan; dan d. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Saran :

  • Agar pelaksana dan peserta Pemilu agar melakukan pemasangan bahan kampanye dan atau APK (Alat peraga Kampanye) sesuai peraturan pemilu dan atau aturan KPU.
  • Agar pengambil kebijakan membuat aturan yang mengatur secara rinci pemasangan bahan kampanye dan atau APK beserta sanksi terhadap pelanggaran pemasangan bahan pemilu atau APK (Alat peraga pemilu).
  • Agar setiap pelanggaran pemilu khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau luka seyogyanya ditindak tegas.
0 Komentar