Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tjandra Widyanta, SH, Staf Redaksi delik.tv dan mahasiswa magang Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (Dokpri
0 Komentar

Pasal 70  (1) PKPU No.15 tahun 2023 menyebutkan:”Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok”.

Selanjutnya dalam pasal 71 PKPU No.15 tahun 2023 diatur pembatasan pemasangan APK di tempat umum yang menyebutkan: (1) “Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok”.

Sangat memprihatinkan bila kita mengetahui kejadian seperti itu karena dalam peraturan pemilu tidak diatur pertanggung jawaban akibat robohnya pemasangan APK.  Jangankan pertanggung jawaban yang diminta, untuk  Sanksi terhadap pemasang bahan kampanye atau APK baik di pohon ataupun di pinggir jalan tidak pernah digubris oleh peserta pemilu apalagi ditindak lanjuti bahkan secara terang-terangan dilanggar. Padahal sudah jelas telah diatur pelarangan pemasangan APK di pinggir jalan.

Baca Juga:Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak ProgramnyaAliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

Sanksi terhadap pelanggaran APK dalam peraturan pemilu hanya mengatur pengrusakan dan penghilangan APK Peserta Pemilu yang dilakukan oleh setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

0 Komentar