Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Memakan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tjandra Widyanta, SH, Staf Redaksi delik.tv dan mahasiswa magang Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga (Dokpri
0 Komentar

MEMBACA berita Alat Peraga Kampanye Memakan Korban, dari yang Tersengat Listrik hingga Tertimpa APK dalam rilis itu pada bulan Desember 2023 yang lalu di daerah Hargobinangun, Pakem Kec.Sleman DIY telah terjadi kecelakaan akibat APK yang membuat satu pengendara sepeda motor patah tulang pada bagian kaki karena tertimpa APK saat melintas di jalan umum. Hal serupa juga terjadi di Jalan Affandi, Depok, Kec. Sleman yang menimpa seorang mahasiswa saat melintas ketika hujan turun. Korban tersebut mengalami luka di bagian kening hingga harus mendapatkan jahitan.

Dan baru-baru ini Januari 2024 dalam berita Baliho Politik Makan Korban. Siswi SMK di Kebumen Meninggal Dunia, terjadi lagi kecelakaan yang mengakibatkan siswi SMK meninggal dunia. Dalam kejadian tersebut siswi SMK di kebumen tertimpa APK yang dipasang di pinggir jalan ambruk saat melintas jalur Utama Kebumen-Banyumas sehingga sepeda motor terjatuh, dan helm motor terlepas dan kepala membentur beton jalan.

Dengan adanya kejadian seperti tersebut lalu yang menjadi pertanyaan adalah, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat robohnya APK/Bahan Kampanye yang dipasang di pinggir jalan?

Baca Juga:Gaet Pemilih Pesisir Pantura Jabar, Caleg DPR asal Perindo Dean Herdesviana Bagikan KTA Berasuransi, Simak ProgramnyaAliran Dana Korupsi Rp1,7 Miliar ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terkait Proyek Jalan

Kantor Hukum Tjandra Widyanta, SH & Partners yang berdomisli pusat di Cirebon dan mempunyai kantor perwakilan di Salatiga yang kebetulan sedang menerima 4 orang mahasiswa magang dari Fak.Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga mencoba memberikan tanggapan terhadap kejadian tersebut. Nama peserta mahasiswa Magang tersebut adalah:

  • Josua Gian Adhipramana
  • Henky Patrick Samuel Lakapu
  • Andreas Septiadi Widagdo
  • Gabriel Maryo Lessil

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur persoalan APK (Alat Peraga Kampanye).

Dalam berita di website resmi KPU di Larangan Pasang Bahan Kampanye: Tempat Ibadah Hingga Taman dan Pepohonan, disebutkan : ……..“terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat  hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023). Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

0 Komentar