Salah satu pertimbangan lain adalah konflik Laut Cina Selatan (LCS) yang masih berjalan selama lebih dari 20 tahun terakhir dimana Cina dan Amerika Serikat juga bermain di dalamnya. Mantan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan pada debat capres 2019 bahwa Indonesia adalah aktor yang tidak akan terkena dampaknya secara langsung dalam konflik tersebut.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri saat ini Retno Marsudi menganggap eskalasi konflik yang ada di LCS patut untuk diperhatikan karena Cina yang sudah menumpangtindihkan wilayahnya dengan alih-alih nine dash line kunonya yang sudah dipercaya sejak abad 20 ke negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina.
Apabila Prabowo semata menggunakan politik bebas aktifnya untuk ‘menetral’ atau me ‘non blok’kan posisinya dan hanya mengutamakan kekuatan pertahanan Indonesia tanpa mempertimbangkan dengan memeluk negara hegemon untuk mengamankan kepentingan nasionalnya, maka prinsip tersebut berpotensi besar untuk merugikan pertahanan Indonesia kedepannya.
Baca Juga:BMKG Dorong Perkuat Knowledge Management Bencana Alam di IndonesiaWakil Menteri Pertahanan Angkat Bicara Soal Pembelian Pesawat Tempur Bekas
Dalam keterangan tertulisnya, satu poin terakhir yang menarik perhatian KontraS adalah saat Anies menyebutkan visinya untuk menjadikan Indonesia sebagai panglima diplomasi dunia.
Hal ini patut diapresiasi namun diawasi bagaimana janji tersebut dapat membawa Indonesia ke ranah internasional sebagai aktor yang dominan di forum-forum internasional dan tidak hanya sebagai bystander dari apa yang terjadi di dinamika global.
”Terlebih saat ini Indonesia sudah menjadi anggota tetap Dewan HAM PBB yang dipercaya oleh sebagian besar anggota PBB dalam angka yang paling besar di antara kandidat lainnya,” tulis KontraS.
Oleh karena itu, prinsip ‘panglima diplomasi dunia’ harus disinergikan dengan Indonesia yang harus memberikan imej yang baik dalam menerapkan pemenuhan HAM fundamental di negaranya sendiri.
Ditambah lagi dengan Indonesia yang harus mengejar beberapa ratifikasi konvensi internasional berlandaskan HAM seperti Protokol Opsional untuk Konvensi Anti Penyiksaan (OP-CAT), Konvensi Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), dan Protokol Opsional untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (OP-ICCPR) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memenuhi hak fundamental warganya.
Warga Negara Indonesia berhadapan dengan hukum di Luar Negeri