MAHKAMAH Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menggelar sidang perdana dugaan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dengan agenda mendengarkan argumen lisan yang disampaikan oleh pihak Afrika Selatan, Kamis (11/1).
Pada persidangan tersebut, terdapat 15 hakim yang dipilih dari berbagai negara oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Selain itu, terdapat dua hakim Ad Hoc yang menjadi bagian dari persidangan tersebut.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2023, Pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.
Baca Juga:Bawa Bukti Genosida, Afsel Gugat Israel di Mahkamah InternasionalUsai Kena OTT, Bupati Labuhanbatu Tiba di Gedung Merah Putih, 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Praktik Pungli Selama 3 Tahun Capai Rp4 Miliar
Berdasarkan aturan Mahkamah Internasional, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama, dapat mencalonkan hakim Ad Hoc seperti yang terjadi pada Israel dan Afrika Selatan.
Dalam kasus tersebut, pihak Afrika Selatan dan Israel menunjuk dua hakim Ad Hoc. Perwakilan Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang pernah menjadi mantan wakil ketua hakim dengan karier hukum dan akademis yang mumpuni di Afrika Selatan.
Sedangkan dari pihak Israel memilih Aharon Barak yang merupakan mantan presiden Mahkamah Agung Israel. Ia diangkat ke Mahkamah Agung Israel pada 1978 dan menjabat sebagai presiden pada 1995 hingga 2006. Ia dikenal sebagai seseorang yang menyuarakan dukungan terhadap perang Israel di Gaza dan mengklaim serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.
Kemudian, untuk 15 hakim pengadilan lainnya berasal dari berbagai negara. Joan Donoghue hakim asal Amerika Serikat adalah ketua pengadilan dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakil presiden.
Hakim-hakim Afrika yang duduk di bangku cadangan termasuk Abdulqawi Yusuf dari Somalia, Julia Sebutinde dari Uganda, dan Mohamed Bennouna dari Maroko. Kemudian, hakim ICJ lainnya termasuk Xue Hangin dari Tiongkok, Peter Tomka dari Slovakia, Ronny Abraham dari Prancis, Leonardo Nemer Caldeira Brant dari Brasil, Dalveer Bhandari dari India, Patrick Lipton Robinson dari Jamaika, Hilary Charlesworth dari Australia, Nawaf Salam dari Lebanon, Yuji Iwasawa dari Jepang, dan Georg Nolte dari Jerman.