Bawa Bukti Genosida, Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional

Bawa Bukti Genosida, Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional
Afrika Selatan gugat Israel atas tindakan genosida di jalur Gaza, Palestina. (Tangkapan layar Youtube/@PoliticsJOE)
0 Komentar

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina,” sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1).

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.

Baca Juga:Usai Kena OTT, Bupati Labuhanbatu Tiba di Gedung Merah Putih, 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Praktik Pungli Selama 3 Tahun Capai Rp4 MiliarAnies Dapat Ancaman Penembakan, Ingat Pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

ICJ merupakan bagian dari badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka didirikan Juni 1945 lewat Piagam PBB dan mulai aktif pada tahun 1946.

Mahkamah Internasional ini berkantor di Den Haag, Belanda, dan menjadi satu-satunya dari 6 badan utama PBB yang tidak berada di New York, AS.

Tugas ICJ adalah menyelesaikan perselisihan hukum yang diajukan oleh negara-negara berdasarkan aturan hukum internasional. Mereka juga dapat memberikan pendapat atau nasehat terkait permasalahan hukum yang diajukan badan-badan resmi PBB dan lembaga-lembaga khusus.

Pengadilan ICJ digelar dengan diisi 15 orang hakim. Mereka dipilih PBB dan Dewan Keamanan. Hakim ICJ memiliki masa tugas selama 9 tahun. (*)

 

0 Komentar