DALAM pembukaan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Afrika Selatan (Afsel) menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina. Kasus ini dibangun dari kehancuran yang ditimbulkan operasi militer Israel ke Gaza.
Dalam kasus ini Afsel juga meminta Israel segera menghentikan operasi militernya ke pemukiman Palestina tersebut.
“Afrika Selatan berpendapat Israel melanggar Pasal Dunia konvensi (Genosida), melakukan semua tindakan yang dianggap definisi genosida. Aksi-aksinya menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” kata pengacara Afsel di pengadilan tinggi, Adila Hassim pada ICJ, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga:Usai Kena OTT, Bupati Labuhanbatu Tiba di Gedung Merah Putih, 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Praktik Pungli Selama 3 Tahun Capai Rp4 MiliarAnies Dapat Ancaman Penembakan, Ingat Pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Afsel merujuk pengeboman terus-menerus yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza yang padat penduduk. Menurut pihak berwenang kesehatan Gaza, serangan udara dan darat Israel yang kini sudah menewaskan 23 ribu orang lebih.
Israel mengatakan kasus Afsel tak mendasar. Israel menggelar perang skala penuh usai serangan mendadak Hamas pada 7 oktober lalu. Israel mengklaim Hamas membunuh 1.200 orang dan menculik 240 lainnya dalam serangan itu.
ICJ mendengar argumen Afsel pada Kamis ini dan respons Israel pada Jumat (12/1). Diperkirakan ICJ akan mengambil keputusan langkah darurat pada akhir bulan ini. Pengadilan belum akan memutuskan tuduhan genosida, proses untuk memastikan genosida butuh waktu bertahun-tahun.
Keputusan ICJ final dan tidak bisa dibanding, tapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya. Karena muatan kasus ini bermuatan politis, pendukung kedua belah pihak berencana menggelar unjuk rasa di Den Haag.
Ribuan massa pro-Israel pawai di kota itu pada Kamis pagi. Mereka membawa bendera Israel dan Belanda dan poster foto-foto orang-orang yang diculik Hamas.
Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah.
Gabi Patlis, penduduk asli Tel Aviv yang kini tinggal di Belanda, mengatakan sangat menyakitkan mendengar Israel dituduh melakukan genosida. “Terutama setelah tanggal 7 Oktober – kamilah yang diserang,” katanya. n Lintar Satria/Reuters
Baca Juga:Proyek Strategis Nasional Upper Cisokan, Tanah Milik Alit Holidah Belum Dibayar PLNRusuh Pemotongan Gaji, Kenaikan Harga, Tingginya Pengangguran di Papua Niugini Tewaskan 15 Orang
Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948.