Tak Ada Hubungan dengan Kampanye Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, LPSK: Stimulusnya Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Tak Ada Hubungan dengan Kampanye Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, LPSK: Stimulusnya Penggunaan Knalpot Tidak Standar
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi (Foto: M Refi Sandi)
0 Komentar

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta-fakta kasus penganiayaan beberapa warga di Boyolali, Jawa Tengah, oleh oknum TNI.  LPSK mengungkap salah satu korban pengeroyokan, yakni anak dari Ketua DPRD Boyolali.

Sejauh ini, LPSK telah mengidentifikasi tujuh korban, yaitu berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF, dan JIP. JIP adalah anak Ketua DPRD Boyolali.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memastikan, penganiayaan warga oleh oknum TNI di Boyolali tak ada hubungannya dengan kampanye pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga:Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ajukan KasasiPVMBG Sebut Hujan Lebat Jadi Penyebab Tanah Longsor di Subang

“Peristiwa ini, dalam temuan kami, tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya, tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar,” kata Edwin dalam jumpa pers, Rabu (10/1).

Jadi di antara 7 korban ada 3 yang menggunakan motor dengan knalpot tidak standar, lanjutnya, sementara 4 korban lainnya satu penumpang dari salah satu motor dan tiga lainnya tidak ada hubungan dengan motor yang tidak standar tadi knalpotnya

“Tiga ini berusaha melerai melindungi korban dua lagi orang yang sedang melihat peristiwa saja kemudian jadi sasaran dari oknum aparat TNI tersebut. Salah satu korban anak Ketua DPRD Boyolali. Mereka menjadi korban ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian, knalpot ini yang memancing peristiwa penganiayaan itu terjadi,” ujar Edwin.

Ia menambahkan, ketujuh korban tidak menuntut restitusi. Restitusi adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.

“Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya. Kalaupun korban mau ajukan, ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi dari pelaku, tapi sejauh ini belum ada,” jelas Edwin.

Edwin dan timnya sudah melakukan investigasi ke lokasi penganiayaan dan bertemu tujuh korban untuk mendalami perkara ini.

Sejauh ini, ada enam oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Korban berinisial JIP belakangan diketahui adalah anak Ketua DPRD Boyolali.

0 Komentar