Ketika ditelusuri, mobil tersebut ternyata berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Adapun lokasi tepatnya adalah di Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Puziad) di Jalan Buduran 8.
Mengetahui hal itu, penyidik berkoordinasi dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Kemudian, Polda Metro Jaya memeriksa gudang tersebut bersama personel Polisi Militer Komando daerah Militer V Brawijaya. Hasilnya, ditemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di gudang tersebut.
Adapun rincian kendaraan roda empat tersebut adalah 17 unit Daihatsu Gran Max, 17 unit Suzuki Carry, delapan unit Toyota Rush, satu unit Daihatsu Terios, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Raize, dan satu unit Mitsubishi Colt Diesel. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua sebanyak 210 unit merupakan merek Honda, satu unit Yamaha, dua unit Kawasaki, satu unit Suzuki.
Baca Juga:Bukan Terkait Politik, Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Bermotif DendamLebih 50 Pegawai KPK Diduga Terima Uang Pungli di Rutan
Dari penyelidikan itu, terungkap dua orang pelaku dari warga sipil dengan keterlibatan tiga orang prajurit TNI AD. Ketiga prajurit tersebut adalah Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli.
Terungkap kalau sindikat curanmor ini telah beroperasi sejak awal Februari 2022. Adapun para tersangka disebut meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun. “Keuntungan per bulan sekitar Rp 400 juta, per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar,” ucap Wira.
Sementara itu, dua warga sipil yang menjadi tersangka, yakni M dan Eko, diketahui memakai data palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. Lalu, mereka membawa kabur kendaraan yang belum lunas itu dan menjualnya ke Timor Leste.
“Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar,” kata Wira sambil menambahkan, “Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku.”
Wira juga menjelaskan bahwa untuk sepeda motor dibeli pelaku dengan harga Rp 8-10 juta per unitnya. Kemudian motor-motor tersebut dijual kembali di Timor Leste dengan harga Rp 15-20 juta per unit.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, pelaku membelinya dengan harga Rp 60-120 juta per unit. Setelah itu mereka menjual kembali dengan harga Rp 100-200 juta per unit di Timor Leste.