POLDA Metro Jaya mengungkap modus operandi para tersangka kasus penadahan mobil dan motor curian di gudang TNI di Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu membeli dan menampung kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Januari 2024.
Polda menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga sipil, di luat tiga tersangka lainnya yang anggota TNI. Keduanya adalah MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut, yang nanti akan dikirim ke Timor Leste.
“Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste,” ucap Wira menunjuk ke warga sipil tersangka kedua.
Baca Juga:Bukan Terkait Politik, Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Bermotif DendamLebih 50 Pegawai KPK Diduga Terima Uang Pungli di Rutan
Wira menjelaskan, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku. “Selanjutnya, kendaraan tersebut itu ditampung di suatu tempat, di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya.
Tersangka pun mempersiapkan kontainer yang akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk diberangkatkan menuju ke Timor Leste. “Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana,” katanya.
Kemudian tersangka ini menjualnya di Timor-Timor. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun media sosial Facebook. Ada beberapa nama, yaitu ada empat warga Timor Leste.
Lantas, bagaimana awal mula tereksposnya kasus tersebut? Berikut rangkuman informasi mengenai kronologi terungkapnya gudang TNI jadi tempat penyimpanan barang curanmor.
Kronologi Terungkapnya Sindikat Curanmor
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kasus penadahan hasil curanmor pertama kali diselidiki oleh timnya berdasarkan laporan polisi nomor LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari. Laporan ini berisi masalah tunggakan cicilan yang belum selesai.
“Ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak, ternyata setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada orang lain,” kata Wira, Rabu.
Tak lama setelah itu, tim dari Subdirektorat Kendaran Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi B 1149 ZKS di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Wira menyebut mobil itu hendak dibawa ke Timor Leste.