KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual dari praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Praktik pungli tersebut kini tengah dalam penyelidikan KPK.
Lebih dari 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan tersebut terus dilakukan KPK, baik melalui penyelidikan maupun proses etik.
“Itu yang menerima duit ada 50 orang lebih,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca Juga:Baliho Politik Makan Korban, Siswi SMK di Kebumen Meninggal DuniaKantongi Otak Pelaku Praktik Pungli, Alexander Marwata: Ada Pihak Berperan Aktif di Rutan KPK
Alex membeberkan, KPK telah meminta keterangan sekitar 190 orang terkait penyelidikan dugaan pungli tersebut. Dari permintaan keterangan itu, KPK telah berhasil memetakan sosok-sosok yang menjadi pelaku utama maupun pasif.
“Sudah terpetakan. Kami sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui,” tutur Alex.
Bahkan, Alex menyebut KPK sebetulnya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di rutan KPK. Hanya saja, pihaknya untuk saat ini belum menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Belum (ada tersangka) kan belum ada penyidikan belum diekpose tetapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya,” ujar Alex. (*)