Batasan dan prinsip-prinsip tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi intelijen, terutama akses informasi dan data yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar keamanan negara.
BIN, misalnya, merupakan badan negara yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri, termasuk akses dan pencarian informasi. Melihat fungsi dan wewenangnya, pencarian berbagai informasi, termasuk seputar partai politik dan arah politik partai, tentu dapat dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021, BIN memiliki kedudukan dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden. Artinya, berbagai informasi yang didapat oleh BIN akan dilaporkan kepada presiden, sebab badan ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca Juga:Indonesia, Setiap Tahun Sumbang Gas Rumah Kaca 1,3 Gigaton CO2e, Terutama KarbondioksidaMampukah Berantas Sindikat Mafia Tanah?
Mengingat besarnya wewenang yang dimiliki oleh BIN dan presiden, kerja-kerja intelijen dan penanggung jawab lembaga intelijen ini perlu terus ditegaskan agar tidak keluar dari koridor yang diamanatkan undang-undang. (*)