Kepala BIN Budi Gunawan membantah usai pelantikan Jenderal Agus Subiyanto jadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 22 November 2023. “Enggak ada. Enggak ada. Masa intel ngeluarin gitu,” kata BG.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diamanatkan bahwa penyelenggaraan intelijen dilakukan oleh beberapa lembaga yang terbagi dalam tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Lembaga penyelenggara intelijen tersebut antara lain BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, dan intelijen kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Baca Juga:Indonesia, Setiap Tahun Sumbang Gas Rumah Kaca 1,3 Gigaton CO2e, Terutama KarbondioksidaMampukah Berantas Sindikat Mafia Tanah?
Sementara dalam melaksanakan fungsi intelijen ada beberapa cakupan yang juga diamanatkan dalam undang-undang itu. Fungsi intelijen di antaranya menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Termasuk pula mencari, menemukan, dan mengolah informasi sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, intelijen perlu mencegah dan melawan pihak yang merugikan kepentingan keamanan nasional. Termasuk pula memengaruhi sasaran atau obyek terkait untuk dapat memperkuat kepentingan keamanan negara.
Tak kalah penting dari itu semua, konstitusi juga menyebutkan bahwa keseluruhan dari fungsi-fungsi intelijen itu perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip dan nilai-nilai yang berlaku. Termasuk dalam kaitannya dengan hukum, HAM, serta nilai demokrasi.
Dalam kepentingan pemilu, kerja-kerja intelijen tentu sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kondusivitas keamanan nasional. Pemilu merupakan hal yang sangat kompleks dengan berbagai tantangan penyelenggaraannya dari tahap persiapan hingga setelah pemilihan.
Berdasarkan data Bawaslu terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, setidaknya lima provinsi masuk dalam kategori kerawanan tinggi yang memerlukan langkah antisipatif. Kelima provinsi yang memiliki kerawanan tinggi itu ialah DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
Tentu peran intelijen pada urusan ini memiliki urgensi yang tinggi, terlebih kerawanan pemilu ini melingkupi dimensi yang sangat kompleks, mulai dari kondisi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, sampai aspek partisipasi.
Potensi kerawanan ini di sisi lain juga memberikan peran kepada penanggung jawab lembaga penyelenggara intelijen untuk ikut bertanggung jawab memastikan keamanan masyarakat dalam menghadapi tahun politik.
Baca Juga:Menlu AS Antony Blinken: Negara Palestina Harus BerdiriKetum PSI Kaesang Pangarep Terkait Sedikitnya Pengeluaran Dana Kampanye: Salah Input, Nanti Dibenerin
Upaya intelijen dalam pencarian informasi dan penanggulangan berbagai potensi gangguan dalam pelaksanaan pemilu ini seyogianya memang dilakukan, tetapi dalam batasan-batasan yang tetap menjunjung tinggi hak asasi ataupun prinsip demokrasi.