PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai rekening khusus dana kampanye atau RKDK tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya. Hasil temuan PPATK, selama masa kampanye pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024, kenaikan transaksi keuangan yang besar justru terlihat pada rekening bendahara parpol ataupun rekening pribadi calon anggota legislatif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023. Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah.
Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.
Baca Juga:Bagaimana Persiapan Mitigasi di Wilayah Cirebon dan Sekitarnya?PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 Triliun
“Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi,” kata Ivan dalam acara ”Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK Tahun 2024” di Jakarta, Rabu (10/1).
“Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri,” ujar dia.
Seiring peningkatan transaksi, PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri. Ivan mengatakan, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.
“Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” ungkap dia.
Selain itu, pihaknya menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024.
Total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun.
Ivan juga mengatakan, pihaknya merekam 100 DCT melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp 21,7 triliun.
Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp 34,01 triliun. Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun.
Baca Juga:Prabowo: Luar Biasa, Saya Terima Nilai 11 dari Orang yang Saya Beri Kebaikan, Kalau dari Ente Mah, Emang Gue Pikirin?Mengungkap Skandal Uji Tabrak Industri Otomotif
“Jadi kita menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report), orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan (uang) ke luar,” ucap dia.
PPATK sebelumnya juga menyampaikan adanya peningkatan transaksi mencurigakan sebesar 100 persen jelang Pemilu 2024.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu diduga terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Berdasarkan pengalaman PPATK, RKDK biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye sehingga seharusnya tidak flat atau diam.