MARIO Dandy Satrio (20) mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas kasasi Mario sudah dikirim pada 5 Desember 2023.
“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” bunyi keterangan kasasi Mario, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu, 10/1/2024.
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David lainnya, Shane Lukas (19). Berkas kasasi Shane juga telah dikirim pada 5 Desember 2023, dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023.
Baca Juga:PVMBG Sebut Hujan Lebat Jadi Penyebab Tanah Longsor di SubangPerkenalan di Aplikasi Tinder, Ingin Belajar Ilmu Pelet Gagal Berujung Adu Fisik, Tukang Pijat Terapi di Malang Bunuh dan Mutilasi Pasiennya
Berkas kasasi Mario dan Lukas belum diregister oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David. Anak mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar.
Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane divonis 5 tahun penjara. Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.
Mario kemudian mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.*