Hasilnya, tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga:Kemenlu: KBRI London Sedang Klarifikasi Kematian Mayawati Bracken Korban Pembunuhan di InggrisPolisi Inggris Dalami Hubungan Terbunuhnya Maya Bracken dan Pria Berusia 18 Tahun yang Tewas di TKP
Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tutur Kristi. (*)