Sejauh ini, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu dinilai belum menindak tegas sejumlah pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Padahal pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye bisa dipidana.
Pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis 5 Oktober 2023.
Baca Juga:Adu Gagasan Dibarengi Ketegangan Antarcalon Presiden, Berikut Intisari Debat Pilpres ke-3Soroti Anies Baswedan, Media Inggris Bilangnya Begini
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Masalah lain yang timbul dari masa kampanye adalah kemunculan sampah plastik yang dihasilkan dari acara-acara politik. Misalnya, diadakannya panggung hiburan yang dihadiri ribuan masyarakat. Dalam acara semacam ini seringkali, jika tidak boleh dibilang selalu, meninggalkan sampah dari pengunjung yang hadir.
Berdasarkan hasil laporan riset yang dilakukan Net Zero Waste Management Consortium dan Litbang Kompas, sampah di enam kota yaitu Medan, Samarinda, Makassar, Denpasar, Surabaya, dan DKI Jakarta didominasi oleh kemasan atau serpihan plastik yang sulit diolah, kurang bernilai ekonomi, dan mudah tercecer.
Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa serpihan sampah plastik berbagai merek merupakan jenis sampah terbanyak dengan total 59.300 buah. Urutan kedua ditempati plastik keresek sebanyak 43.597, dan disusul bungkus sebuah merek mie instan yang mencapai 37.548 buah. Sampah gelas plastik air minum dari sejumlah merek juga termasuk yang paling banyak ditemukan.
Salah satu cara untuk mengurangi dampak kampanye terhadap kerusakan lingkungan adalah dengan melakukan kampanye secara digital. Kampanye digital diyakini dapat menjangkau pemilih secara tepat dan lebih luar sehingga kampanye untuk mengenalkan calon juga dapat tersalurkan.