Komnas HAM Selidiki Kasus 7 Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI, Ini Temuannya

Komnas HAM Selidiki Kasus 7 Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI, Ini Temuannya
Komnas HAM sampaikan temuannya terkait penganiayaan pada relawan Ganjar-Mahfud (Foto: MPI)
0 Komentar

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyelidiki kasus tujuh relawan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dianiaya sejumlah oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2023.

Mereka juga menyatakan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti dan data pendukung lainnya.

“Kami baru pulang dari Boyolali melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan fakta-fakta,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga:Timnas AMIN Luruskan Pernyataan Anies Baswedan Soal Anggaran Rp700 Triliun Kemenhan yang Digunakan Beli Alutsista BekasHaris Azhar-Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Keputusan Hakim Tapi Sayangkan Soal Ini

Pemeriksaan itu, kata Anis, mereka lakukan setelah menerima aduan dari Tim Hukum TPN Ganjar – Mahfud pada 3 Januari 2024. Anies menyatakan mereka menindaklanjuti laporan itu sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyebutkan, ada sejumlah temuan berdasarkan penyelidikan kasus tersebut. Temuan pertama, memang ada kekerasan dan penganiayaan kepada tujuh relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI.

“[Temuan kedua], bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan dan pemitingan,” ujar Saurlin dalam keterangannya, Senin (8/1).

Lalu, temuan lainnya, para korban mengalami luka-luka yang beragam. Misalnya, bengkak di kepala, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan. Kemudian, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, serta nyeri pinggang.

Saurlin melanjutkan, para korban juga mengalami kerugian berupa pengerusakan sejumlah motor oleh anggota TNI tersebut. Kemudian, para pelaku terdiri dari dua orang yang menggunakan motor berkenalpot brong.

“[Lalu], terdapat tiga orang yang menggunakan sepeda motor dengan kenalpot biasa atau tanpa modifikasi dan terdapat satu orang yang menggunakan mobil,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner HAM Anis Hidayah berujar, pihaknya mulai menyelidiki kasus penganiayaan oleh anggota TNI itu mulai 5-8 Januari 2024.

Baca Juga:Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di PapuaDebat Capres ke-3, CSIS: Saling Serang Secara Personal, Ganjar Punya Gagasan Reformasi ASEAN

Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan kepada para korban, penasihat hukum korban, dan pihak terkait. Lalu, Komnas HAM juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Boyolali.

“Melakukan pengumpulan barang bukti dan data dukung lainnya di Kabupaten Boyolali pada 8 Januari 2024,” kata Anis.

0 Komentar