Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin siang.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Baca Juga:Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di PapuaDebat Capres ke-3, CSIS: Saling Serang Secara Personal, Ganjar Punya Gagasan Reformasi ASEAN
Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Pertama-tama, Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01). Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/01).
Selanjutnya, Luhut pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Tiga Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terdampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub: Dihentikan Pengoperasian SementaraKemenlu: KBRI London Sedang Klarifikasi Kematian Mayawati Bracken Korban Pembunuhan di Inggris
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya. (*)