Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua

Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua
Dok. KontraS
0 Komentar

Hakim menambahkan bahwa unsur-unsur pasal tidak terbukti menurut hukum, terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau dalam dakwaan pertama.

Lebih lanjut, hakim turut membacakan pasal dakwaan lainnya yakni Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong. Dalam pasal ini pun, pertimbangan hakim menyatakan bahwa PT Toba sebagai Beneficiary Owner (BO) terlihat dari korespondensi antara paulus prananto dengan PT MQ dan West Wits Mining untuk darewo project.

Sehingga, yang diucapkan oleh Fatia dan Haris yang mana didasari pada hasil riset koalisi masyarakat sipil bukan merupakan berita bohong. Lebih lanjut, hakim pun menilai bahwa judul podcast ‘Ada Lord Luhut di Balik Operarsi Militer di Papua” juga bukan merupakan pemberitaan bohong sehingga dakwaan primair kedua tidak terpenuhi.

Baca Juga:Debat Capres ke-3, CSIS: Saling Serang Secara Personal, Ganjar Punya Gagasan Reformasi ASEANTiga Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terdampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub: Dihentikan Pengoperasian Sementara

Selain itu, perihal Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya berkaitan dengan keonaran, dalam dakwaan kedua subsidair, merujuk pada publikasi yang dilakukan australia stock exchange, terbukti bahwa telah ada penjajakan bisnis antara PT TDM dan West Wits Mining. Adapun PT TDM sebagai anak dari PT toba sejahtera sehingga Luhut memperoleh manfaat karena mendapatkan laporan keuangan secara berkala. Dalam penjabaran ini, Pasal ini juga tidak terpenuhi.

Begitupun Pasal 311 KUHP sebagai dakwaan ketiga dalam perkara ini, majelis hakim dalam putusannya pun menjabarkan unsur-unsur yang ada. Sama seperti pasal-pasal lainnya, hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Fatia dan Haris bukanlah melanggar kehormatan dan nama baik, melainkan sebuah kenyataan sehingga delik pada unsur pasal ini tidak terpenuhi.

Dalam kesimpulannya, hakim membacakan bahwa seluruh unsur tidak terpenuhi baik dari dakwaan primair, dakwaan kedua primair, dakwaan kedua subsidair, hingga dakwaan ketiga.

Berdasarkan putusan ini, Muhammad Isnur dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menuturkan, “Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat. Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti.”

0 Komentar