Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua

Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua
Dok. KontraS
0 Komentar

KASUS kriminalisasi terhadap Koordinator KontraS 2020-2023, Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar akhirnya tiba pada tahap pembacaan putusan akhir.

Sejak pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipenuhi oleh aparat keamanan dengan senjata lengkap dan mobil taktis dengan jumlah yang sangat banyak.

Adapun aparat berjaga berasal dari ragam satuan mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur hingga Polsek Cakung. Adapun kesatuannya pun beragam, mulai dari Brimob, Ditpamobvit, Sabara, bahkan hingga unsur Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:Debat Capres ke-3, CSIS: Saling Serang Secara Personal, Ganjar Punya Gagasan Reformasi ASEANTiga Boeing 737-9 MAX Milik Lion Air Terdampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub: Dihentikan Pengoperasian Sementara

Hal ini jelas sangat eksesif, sebab pengerahan aparat keamanan dengan jumlah besar tidak memiliki urgensi, serta tidak sesuai dengan asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

Sebelumnya Jaksa telah membacakan tuntutannya yang pada intinya menyatakan tindakan Haris Azhar pada intinya dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. UU ITE Pasal 55 ke (1) KUHP.  Adapun tuntutan yang diajukan Jaksa yakni menghukum 4 tahun dan denda 1 Juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Sementara itu, Fatia dinyatakan telah bersalah melanggar pasal yang sama dengan Haris. Tuntutan yang dimohonkan oleh JPU kepada Fatia yakni selama 3 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan membacakan putusan kedua terdakwa secara bersamaan, putusan pun tidak dibacakan secara utuh, melainkan hanya beberapa bagian inti saja.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Keputusan Bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kata ‘lord’ bukan masuk ke dalam unsur pencemaran baik. Begitupun yang diucapkan oleh Fatia dalam video podcast, yakni kata ‘jadi penjahat juga kita’, menurut majelis perkataan tidak menuju kepada LBP sehingga juga tidak dapat diklasifikasikan kepada penghinaan.

Sementara untuk kalimat ‘bisa dibilang bermain tambang yang terjadi di papua hari ini ‘yang diucapkan Fatia, hakim menilai bahwa hal tersebut terbukti dan tidak dapat diingkari, sebab PT TDM sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang sahamnya dimiliki 99 persen oleg LBP, memiliki keterkaitan pada penjajakan bisnis di papua.

0 Komentar